Biasanya informasi umum yang ada di masyarakat tentang biaya KPR adalah seputar 10% dari nilai rumah, apakah tidak ada rinciannya?, berikut adalah rincian biaya seputar KPR:
Biaya dari Bank (cenderung fixed):
- Biaya Provisi
- Biaya Admin
- Biaya Asuransi Jiwa
- Biaya Asuransi Kebakaran
- Cicilan 1 bulan pertama
Biaya dari Notaris (Biasanya ditunjuk oleh pihak Bank, juga cenderung fixed)
- Biaya Cek Sertifikat
- Biaya Perjanjian Kredit
- Akta Jual Beli
- Bea Balik Nama
- APHT
- Pembebanan HT
Biaya Pajak Jual Beli (tergantung harga rumah dan bangunan)
- Pajak Pembeli
Perhitungan Pajak Jual Beli
Pajak Penjual : 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), biasanya tercantum di PBB
Pajak pembeli: 5% dari (NJOP – 60 juta), angka 60 juta khusus untuk daerah Jakarta, untuk lokasi di luar Jakarta seharusnya lebih murah
0 Response to "Biaya Akad Kredit KPR"
Post a Comment