Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya
Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, kenaikan listrik tersebut akan
dilakukan secara bertahap. Hanya, menurut dia, skemanya masih dalam
kajian pemerintah bersama PT PLN (Persero).
"Naiknya bisa per
triwulan, atau bisa juga bulanan, kami masih pertimbangkan, yang jelas
tidak sekaligus 15%," kata dia, akhir pekan lalu.
Dia juga menegaskan, kenaikan tersebut hanya akan berlaku untuk kalangan industri dan rumah mewah.
Yakni, golongan rumah tangga berdaya di atas 6.600 VA (R3), bisnis
6.600 VA-200 kVA (B2), serta bisnis 200 kVA ke atas (B3). Sedangkan
untuk kelas rumah tangga berdaya 450 VA hingga 900 VA, tidak akan
mengalami kenaikan tarif.
Namun, meskipun kenaikan listrik bakal
diterapkan, kalangan industri sejatinya tidak perlu khawatir. Pasalnya,
kalangan bisnis golongan B2 tetap akan memperoleh subsidi, sedangkan
subsidi listrik untuk kategori R3 alias rumah mewah dan golongan B3
termasuk mal besar bakal dicabut.
"Industri tetap disubsidi, tapi akan dikurangi. Golongan B3 itu tidak ada subsidi lagi," jelasnya.
Jarman
menjamin, kenaikan tarif ketiga golongan tersebut nantinya tidak akan
melebihi harga keekonomian atau biaya pokok penyediaan (BPP) plus margin
sebesar 7%. Untuk R3 dan B2 yang termasuk pelanggan tegangan rendah
(TR), tarif listrik keekonomian mencapai Rp 1.352 per kWh, sedangkan
tarif keekonomian untuk golongan B3 adalah Rp 1.113 per kWh. Dengan
begitu, besaran kenaikan tarif listrik 15% yang bakal diterapkan tahun
depan merupakan angka rata-rata dari ketika golongan tersebut. Nilai
kenaikan yang dibebankan kepada masing-masing golongan pun akan
berbeda-beda.
Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini menambahkan, sejauh ini pihaknya lebih condong menggunakan skema kenaikan 4,3% per triwulan.
"Namun,
kalau nanti ada usulan satu bulanan, ide tersebut bisa kami terima.
Tetapi, kami masih mengikuti nota keuangan dengan skema per triwulan.
Kalaupun berubah, pasti akan kami informasikan," imbuhnya.
Sejauh
ini, pemerintah masih menunggu terbitnya UU APBN 2013 yang saat ini
masih dalam pembahasan dewan. Nantinya, berdasarkan regulasi tersebut,
pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri
ESDM yang mengatur besaran tarif baru. (Muhammad Yazid)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Subsidi Listrik Mal, Hotel dan Rumah Mewah Dicabut"
Post a Comment