Subsidi Listrik Mal, Hotel dan Rumah Mewah Dicabut

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, kenaikan listrik tersebut akan dilakukan secara bertahap. Hanya, menurut dia, skemanya masih dalam kajian pemerintah bersama PT PLN (Persero).
"Naiknya bisa per triwulan, atau bisa juga bulanan, kami masih pertimbangkan, yang jelas tidak sekaligus 15%," kata dia, akhir pekan lalu.
Dia juga menegaskan, kenaikan tersebut hanya akan berlaku untuk kalangan industri dan rumah mewah. Yakni, golongan rumah tangga berdaya di atas 6.600 VA (R3), bisnis 6.600 VA-200 kVA (B2), serta bisnis 200 kVA ke atas (B3). Sedangkan untuk kelas rumah tangga berdaya 450 VA hingga 900 VA, tidak akan mengalami kenaikan tarif.
Namun, meskipun kenaikan listrik bakal diterapkan, kalangan industri sejatinya tidak perlu khawatir. Pasalnya, kalangan bisnis golongan B2 tetap akan memperoleh subsidi, sedangkan subsidi listrik untuk kategori R3 alias rumah mewah dan golongan B3 termasuk mal besar bakal dicabut.
"Industri tetap disubsidi, tapi akan dikurangi. Golongan B3 itu tidak ada subsidi lagi," jelasnya.
Jarman menjamin, kenaikan tarif ketiga golongan tersebut nantinya tidak akan melebihi harga keekonomian atau biaya pokok penyediaan (BPP) plus margin sebesar 7%. Untuk R3 dan B2 yang termasuk pelanggan tegangan rendah (TR), tarif listrik keekonomian mencapai Rp 1.352 per kWh, sedangkan tarif keekonomian untuk golongan B3 adalah Rp 1.113 per kWh. Dengan begitu, besaran kenaikan tarif listrik 15% yang bakal diterapkan tahun depan merupakan angka rata-rata dari ketika golongan tersebut. Nilai kenaikan yang dibebankan kepada masing-masing golongan pun akan berbeda-beda.
Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini menambahkan, sejauh ini pihaknya lebih condong menggunakan skema kenaikan 4,3% per triwulan.
"Namun, kalau nanti ada usulan satu bulanan, ide tersebut bisa kami terima. Tetapi, kami masih mengikuti nota keuangan dengan skema per triwulan. Kalaupun berubah, pasti akan kami informasikan," imbuhnya.
Sejauh ini, pemerintah masih menunggu terbitnya UU APBN 2013 yang saat ini masih dalam pembahasan dewan. Nantinya, berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur besaran tarif baru. (Muhammad Yazid)

0 Response to "Subsidi Listrik Mal, Hotel dan Rumah Mewah Dicabut"

Post a Comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *