Jamsostek Perkecil Uang Muka Perumahan

Dijual Rumah Type 36
PT Jamsostek Persero menurunkan uang muka perumahan khusus peserta Jamsostek sebesar 1 persen menjadi 5 persen, dari sebelumnya 6 persen. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) tersebut merupakan salah satu program Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP), yang memberikan pinjaman sebagian uang muka perumahan kepada tenaga kerja peserta Jamsostek melalui fasilitas KPR dari perbankan.

"Uang muka yang tadinya berada di kisaran 6 persen sekarang sudah menjadi 5 persen," tutur Direktur Utama Jamsostek Elvyn G Masassya, saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (24/9/2012).

Elvyn mengatakan, tujuan PUMP adalah membantu tenaga kerja peserta program Jamsostek dalam rangka pemilikan rumah. Adapun PUMP akan diberikan kepada tenaga kerja yang telah memenuhi persyaratan dengan jumlah maksimal sebesar Rp 20.000.000 untuk penyaluran lewat perbankan dan Rp 15.000.000 untuk penyaluran biasa. Tingkat suku bunga yang dikenakan oleh PUMP sangat ringan, yaitu sebesar 3 persen per tahun dan berlaku flat. Adapun jangka waktu PUMP maksimal 5 tahun dan tipe rumah maksimal sampai rumah sederhana tipe 36.

Elvyn menyatakan berkomitmen untuk terus menjalankan program perumahan tersebut. Ia menegaskan komitmen tersebut walaupun menuai tentangan dari anggota Komisi IX DPR RI.
"Kami akan tetap melanjutkannya sebab sudah sesuai rencana kerja dan program perumahan untuk peserta," katanya.
Sebelumnya, dalam RDP antara Komisi IX dan Jamsostek, DPR meminta Jamsostek untuk menjaga saldo kasnya sebab akan bertransformasi ke Badan Penyelenggara Jamsostek Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

0 Response to "Jamsostek Perkecil Uang Muka Perumahan "

Post a Comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *