Usulan pemberian tunjangan rumah dinas ini, lanjutnya, untuk persamaan hak masing-masing pegawai pajak terutama di daerah. Harusnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membangun rumah dinas baru untuk pegawai pajak lainnya.
"Rumah dinas yang ada sekarang usianya sudah 20 tahun, makanya kami ajukan perbaikan pada 2013. Ke depan harus dipikirkan untuk membangun rudis baru lagi agar ada pemerataan perlakukan ke pegawai pajak," terangnya.
Mengingat pembangunan rumah dinas memakan anggaran cukup banyak, Fuad mengusulkan, untuk memberikan tunjangan rumah dinas bagi pegawai yang belum punya rumah. Besarannya disesuaikan dengan daerah penempatan tugasnya.
"Contohnya di Papua, Sorong, Maluku, daerahnya sangat jauh dengan biaya hidup tinggi. Saya kasihan sekali dengan pegawai pajak yang ditempatkan di Papua. Mau cari rumah murah tidak ada, semuanya mahal. Untuk bepergian saja butuh uang Rp10 juta pulang pergi. Yang begini ini harus dipikirkan, kalau pembangunan rumah dinas di daerah sangat mendesak," bebernya.(esy/jpnn)
Sumber :Jawa Pos
0 Response to "Pegawai Pajak di Daerah Bakal Dapat Tunjangan Rumah Dinas"
Post a Comment